Otomotif

Mobil di Bawah Rp 400 Juta Kena PPnBM, Tiap Tahun Harus Bayar Pajak Lagi

Mobil di bawah Rp 400 juta masih dibebankan PPnBM. Tak cuma itu, setiap tahun juga mobil harus membayar pajak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *