Otomotif

Motor Tanpa Pelat Belakang Diincar Polisi, Segini Denda Tilangnya

Polisi akan menindak kendaraan bermotor tanpa pelat nomor belakang. Pelanggaran ini dapat berujung tilang sesuai UU Lalu Lintas. Segini dendanya!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *