Polisi akan menindak kendaraan bermotor tanpa pelat nomor belakang. Pelanggaran ini dapat berujung tilang sesuai UU Lalu Lintas. Segini dendanya!
Related Articles
TKDN Mobil Listrik Polytron 40 Persen, Ini Komponen yang Bikin Sendiri
TKDN Mobil Listrik Polytron 40 Persen, Ini Komponen yang Bikin Sendiri
Apa saja bagian mobil listrik Polytron yang sudah memakai komponen buatan dalam negeri?
Apa saja bagian mobil listrik Polytron yang sudah memakai komponen buatan dalam negeri?
Pabrik VinFast di Indonesia Siap Ngebul Akhir 2025
Pabrik VinFast di Indonesia Siap Ngebul Akhir 2025
Merek mobil listrik asal Vietnam itu akan membangun ekosistem kendaraan listrik di Tanah Air, termasuk membangun fasilitas perakitan di Subang, Jawa Barat.
Merek mobil listrik asal Vietnam itu akan membangun ekosistem kendaraan listrik di Tanah Air, termasuk membangun fasilitas perakitan di Subang, Jawa Barat.
Pecah Banget! D’Masiv Bikin Heboh Panggung Daihatsu Kumpul Sahabat Tangerang
Pecah Banget! D’Masiv Bikin Heboh Panggung Daihatsu Kumpul Sahabat Tangerang
Daihatsu Kumpul Sahabat di Alun-alun Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, ditutup dengan aksi panggung band D’Masiv.
Daihatsu Kumpul Sahabat di Alun-alun Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, ditutup dengan aksi panggung band D’Masiv.