Otomotif

Title: “Petugas Dishub Tilang Mobil Pribadi di Jalan, Emangnya Boleh?”

Petugas Dishub Tilang Mobil Pribadi di Jalan, Emangnya Boleh?

Ketika Anda sedang berkendara di jalan raya, mungkin Anda pernah melihat petugas Dinas Perhubungan (Dishub) menghentikan mobil pribadi dan melakukan penilangan. Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah: Apakah petugas Dishub berwenang untuk menilang mobil pribadi di jalan? Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai kewenangan petugas Dishub, peraturan yang berlaku, dan apa yang harus Anda lakukan jika mengalami situasi ini.

Apa Itu Dinas Perhubungan (Dishub)?

Dinas Perhubungan, atau yang sering disingkat Dishub, adalah lembaga pemerintah yang bertanggung jawab atas pengelolaan transportasi dan lalu lintas di suatu daerah. Tugas utama mereka meliputi:

  • Pengaturan lalu lintas: Mengatur arus lalu lintas agar tetap lancar dan aman.
  • Pengawasan transportasi umum: Memastikan transportasi umum beroperasi sesuai dengan peraturan.
  • Penyediaan infrastruktur transportasi: Mengembangkan dan memelihara infrastruktur transportasi seperti jalan, jembatan, dan terminal.

Kewenangan Petugas Dishub di Jalan Raya

Apakah Petugas Dishub Bisa Menilang?

Pertanyaan utama yang sering muncul adalah apakah petugas Dishub memiliki kewenangan untuk menilang kendaraan pribadi di jalan. Berdasarkan peraturan yang berlaku, petugas Dishub tidak memiliki kewenangan untuk menilang kendaraan pribadi. Kewenangan untuk menilang kendaraan pribadi di jalan raya hanya dimiliki oleh Polisi Lalu Lintas (Polantas).

Peran Petugas Dishub di Jalan Raya

Meskipun tidak memiliki kewenangan untuk menilang, petugas Dishub memiliki peran penting dalam pengaturan lalu lintas, antara lain:

  • Mengatur arus lalu lintas: Membantu mengatur lalu lintas di persimpangan atau area yang padat.
  • Memantau kepatuhan kendaraan umum: Memastikan kendaraan umum mematuhi peraturan yang berlaku.
  • Mengawasi pelaksanaan kebijakan transportasi: Seperti kebijakan ganjil-genap atau pembatasan kendaraan berat.

Peraturan yang Mengatur Kewenangan Penilangan

Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Kewenangan penilangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam undang-undang ini, disebutkan bahwa hanya Polisi Lalu Lintas yang memiliki kewenangan untuk melakukan penilangan terhadap pelanggaran lalu lintas.

Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah

Selain undang-undang, ada juga peraturan pemerintah dan peraturan daerah yang mengatur kewenangan petugas Dishub. Namun, peraturan ini umumnya lebih fokus pada pengaturan transportasi umum dan infrastruktur, bukan penilangan kendaraan pribadi.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Dihentikan Petugas Dishub?

Tetap Tenang dan Sopan

Jika Anda dihentikan oleh petugas Dishub, langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah tetap tenang dan bersikap sopan. Ingatlah bahwa petugas Dishub tidak memiliki kewenangan untuk menilang kendaraan pribadi.

Tanyakan Alasan Penghentian

Tanyakan dengan sopan alasan mengapa Anda dihentikan. Jika petugas Dishub meminta dokumen kendaraan, Anda berhak untuk menanyakan dasar hukum dari permintaan tersebut.

Hubungi Polisi Lalu Lintas

Jika Anda merasa tidak nyaman atau ada indikasi pelanggaran kewenangan, Anda dapat menghubungi Polisi Lalu Lintas untuk meminta bantuan atau klarifikasi.

Kesimpulan

Petugas Dishub memiliki peran penting dalam pengaturan lalu lintas dan transportasi umum, namun mereka tidak memiliki kewenangan untuk menilang kendaraan pribadi. Kewenangan tersebut hanya dimiliki oleh Polisi Lalu Lintas sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Jika Anda dihentikan oleh petugas Dishub, tetaplah tenang, tanyakan alasan penghentian, dan hubungi Polisi Lalu Lintas jika diperlukan.

Dengan memahami peraturan dan kewenangan yang berlaku, Anda dapat lebih siap menghadapi situasi di jalan raya dan memastikan bahwa hak-hak Anda sebagai pengendara tetap terlindungi. Semoga artikel ini bermanfaat dan memberikan informasi yang Anda butuhkan!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *